DPD DAN UJI UU PEMILU

November 26, 2009

U
ndang-undang tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD sudah disahkan oleh DPR pada awal Maret 2008, tapi sampai sekarang masih belum dimuat dalam lembaran berita negara, sehingga belum ada penomorannya. Meski demikian, sejumlah pihak diantaranya beberapa partai baru dan DPD telah bersiap-siap melakukan uji UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Mereka merasa dirugikan dengan pemberlakuan UU Pemilu ini.

Bagi parpol baru, UU Pemilu dirasa sangat memberatkan khususnya pasal-pasal yang terkait syarat untuk ikut peserta pemilu (pasal 8 ayat 1). Pasal ini dianggap sangat memberatkan dan bersifat diskriminatif karena tidak diberlakukan untuk parpol lama yang mendapatkan kursi-meskipun tidak lulus electoral tereshold- hasil Pemilu 2004 (pasal 8 ayat 2). Sedangkan bagi DPD, UU Pemilu yang baru disahkan dianggap bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak mencantumkan syarat domisili di provinsi daerah pemilihan (pasal 12 ayat 2 huruf c ), syarat bukan pengurus parpol (pasal 12 ayat 2 huruf k) dan diberlakukannya electoral tereshold bagi anggota DPD yang akan maju dalam Pemilu 2009 (pasal 11 ayat 2).

Banyak pihak yang mengkhawatirkan jika uji UU Pemilu ini benar-benar dilakukan, dan ternyata hasilnya-misalnya- diperkirakan – akan dimenangkan oleh pihak tergugat, maka akan mengganggu proses tahapan pemilu yang sekarang sudah dilakukan oleh KPU. Karena setelah UU Pemilu disahkan, bola penyelenggaraan pemilu sudah ditangan KPU, tidak lagi dikendalikan oleh DPR. Oleh sebab itu, sejak awal ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqie mempersilahkan kepada pihak-pihak yang akan melakukan uji UU Pemilu dan MK akan memprioritaskan dan mempercepat persidangan uji UU Pemilu, sehingga tidak akan mengganggu tahapan proses pemilu. Tulisan berikut ini akan secara spesifik membahas uji pemilu yang sekarang akan dilakukan oleh DPD RI.

Kerugian Konstitusional
Berdasarkan putusan No 006/PUU/III/2005, Mahkamah Konstitusi (MK) menentukan 5 (lima) syarat adanya kerugian konstitusional sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 ayat 1 UU No 23 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yaitu, (i) harus ada hak konstitusional pemohon yang diberikan oleh UUD 1945, (ii) hak konstituisional tersebut dianggap dirugikan oleh berlakunya suatu UU, (iii) kerugian konstitusional tersebut bersifat spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran wajar dapat dipastikan akan terjadi, (iv) ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak konstitusional dengan UU yang dimohonkan oleh penguji, dan (v) ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian hak konstitusional yang didalilkan tidak akan terjadi lagi.

Dari kelima persyaratan tersebut, DPD telah menyiapkan beberapa persyaratan dalam uji UU Pemilu terkait dengan kerugian konstitusinya. Rencananya ada dua bentuk gugatan yang akan diajukan yaitu atas nama perorangan (anggota DPD) dan atas nama kelembagaan. Pasal-pasal yang terkait dengan kerugian konstitusi yang merugikan anggota DPD hasil pemilu 2004, yang akan maju dalam pemilu 2009, maka dilakukan atas nama perorangan. Sedangkan kerugian konstitusional yang terkait dengan persyaratan tidak dimasukkannya syarat domisili, bukan anggota partai politik, maka dilakukan oleh kelembagaan DPD.

Meski demikian, menurut penulis ada kelemahan yang cukup fundamental dari uji UU pemilu terkait kedudukan penggugat (legal standing) baik selaku perorangan anggota DPD maupun kelembagaan DPD. Kalau uji pemilu dilakukan oleh kelembagaan DPD, maka nantinya akan mengarah kepada sengketa kewenangan lembaga (antara DPD dan DPR). Dan ini memang diakomodir dalam pasal 10 ayat 1 huruf b UU No 23 tahun 2003 tentang MK dimana MK memiliki kewenangan mengadili dan memutuskan untuk tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. Padahal dalam pasal 22 D UUD 1945, kewenangan DPD adalah ikut memberikan usulan terhadap suatu rancangan UU, ikut dalam pembahasan UU dan ikut dalam pengawasan pelaksanaan UU. Dari ketiga kewenangan DPD tersebut, tidak ada satupun yang dilanggar atau dirugikan hak konstitusional DPD oleh pemberlakukan UU Pemilu DPR, DPD dan DPRD sekarang.

Demikian juga dengan pasal-pasal yang tidak mencantumkan persyaratan domisili di wilayah provinsi dan persyaratan bukan parpol, seharusnya dilakukan oleh perorangan anggota DPD, bukan kelembagaan DPD. Meski demikian, dalam pasal yang tidak mencantumkan kedua ketentuan tersebut (pasal 12 ayat 2 huruf c dan k UU Pemilu No… tahun 2008) juga tidak secara spesifik menegaskan adanya kerugian konstitusional yang dialami oleh penggugat. Artinya meski orang dari luar wilayah daerah pemilihan dan orang parpol ikut serta dalam pencalonan anggota DPD, maka hak penggugat tetap tidak akan hilang atau dirugikan karena hak berpolitiknya yaitu untuk tetap bisa maju mendaftarkan dan dipilih sebagai anggota DPD dalam pemilu 2009.

Hal ini berbeda jika penggugat berasal dari masyarakat biasa yang merasa dirugikan hak konstitusinya kalau anggota DPD yang dipilih berasal dari luar wilayah daerah pemilihan. Kerugian hak konstitusionalnya adalah dia tidak bisa mendapatkan penyaluran dalam perjuangan aspirasi masyarakat didaerahnya karena anggota DPD yang dipilihnya bukan atau tidak berdomisili di daerah pemilihan, sehingga tidak memahami dan menguasai permasalahan yang ada. Demikian juga dengan syarat bukan anggota parpol, maka kerugian konstitusinya yang dialami adalah dimana penggugat merasa tidak mendapatkan hak untuk menyalurkan aspirasi daerahnya karena anggota DPD yang dipilihnya adalah orang parpol, sehingga aspirasinya lebih mewakili kepentingan parpol ketimbang kepentingan daerah (meskipun kedua alasan tersebut masih sangat debatable).

Yang memungkinkan peluang untuk bisa diujikan adalah pasal terkait dengan syarat dukungan minimal (electoral tereshold) bagi calon anggota DPD dalam pemilu 2009 oleh anggota DPD hasil pemilu 2004 (pasal 13). Sedangkan parpol hasil pemilu 2004 langsung bisa menjadi peserta pemilu 2009 tanpa harus memerlukan syarat dukungan minimal. Kedua perbedaan tersebut sangat diskriminatif terhadap peserta pemilu 2009 dari perorangan yang sekarang ini menjadi anggota DPD hasil pemilu 2004, sehingga mengakibatkan adanya kerugian hak konstitusional penggugat yang dijamin dalam pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yaitu hak untuk mendapatkan persamaan kedudukan didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya.

Parpolisasi UU Pemilu
Keberadaan DPD pada awalnya dimaksudkan untuk mewakili kepentingan daerah yang tidak terakomodir oleh parpol dalam memperjuangkan aspirasinya ditingkat pusat. Selain itu juga DPD diharapkan bisa menjadi check and balances bagi DPR dalam fungsi legislasi, budgeting dan pengawasan pelaksanaan UU. Akan tetapi UUD 1945 sebagai hasil kompromi politik hanya memberikan kewenangan DPD untuk terlibat pada mengusulkan, membahas dan mengawasi pelaksanaan UU. DPD tidak diberikan kewenangan untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan. Oleh sebab itu posisi DPD dalam sistem bikameral di Indonesia lebih bersifat aksesoris demokrasi, tidak memiliki kekuatan pada tingkat pengambilan keputusan. Akibatnya DPD seringkali di plesetkan sebagai Dewan Penasihat DPR atau Dewan Pertimbangan DPR, dimana setiap usulan dan masukan yang disampaikan kepada DPR, sama seperti halnya masukan dari masyarakat lainnya, bisa ditolak dan tidak harus diterima.

Dan keberadaan UU Pemilu yang baru disahkan merupakan bagian dari pertarungan kepentingan politik antara DPR dan DPD yang masih belum selesai. UU Pemilu yang seharusnya menjadi pranata dalam mengatur sistem politik dan pemerintahan untuk menjadi lebih demokratis, justru menjadi sarana parpol dalam mendominasi seluruh kepentingannya. Parpolisasi UU Pemilu terlihat dari upaya parpol untuk bisa masuk lebih dalam pada jalur perorangan melalui DPD. Caranya dengan menghilangkan beberapa klausul yang dianggap menghambat parpol sebagaimana yang terdapat dalam UU Pemilu sebelumnya yaitu dihapuskannya syarat domisili di daerah pemilihan dan syarat bukan parpol.

Dengan menghapuskan kedua klausul, maka akan sangat sulit untuk melarang anggota parpol masuk menjadi calon DPD. Kalaupun akan dilakukan uji UU Pemilu, maka kesulitan penggugat adalah tidak ada secara eksplisit dijelaskan bahwa ada redaksional orang luar atau orang parpol boleh menjadi calon anggota DPD. Sehingga kalaupun mau dibatalkan atau dihapuskan, maka tidak ada pasal ataupun ayat yang harus dibatalkan. Karena sesuai dengan UU No 23 tahun 2003 kewenangan MK adalah mengadili menguji UU yang bertentangan dengan UUD 1945 dan keputusannya bersifat final. Persoalan redaksional tidak termasuk dalam urusan MK, tapi sudah menjadi urusan DPR. Inilah salah satu kemenangan strategi parpol– sementara- dalam menguasai semua sumber daya politik melalui UU Pemilu.

Quo Vadis DPD
Meskipun UU Pemilu sangat menguntungkan kepentingan parpol, akan tetapi tidak berarti DPD harus merasa rendah diri. Sisi positif yang bisa diambil dari UU Pemilu ini adalah akan memacu DPD khususnya dari calon perorangan untuk lebih bisa kompetitif dibandingkan dengan calon dari perorangan. Berdasarkan pengalaman pilkada, meski banyak orang dari luar domisili pemilihan yang maju dalam pilkada, akan tetapi mereka tidak pernah menang. Kesempatan menang calon perorangan sama dengan kesempatan calon dari parpol dan dari luar domisili. Oleh sebab itulah aspek popularitas, integritas dan kapabilitas calon sangat menentukan menang tidaknya seseorang menjadi anggota DPD.

Selain itu keberadaan calon DPD dari parpol dan dari luar daerah, akan bisa menjadi penyeimbang bagi calon yang berasal dari perorangan, untuk lebih serius memperjuangkan kepentingan daerahnya. Perjalanan DPD selama periode 2004-2009 telah menjadi political record bagi masyarakat dalam menilai dan mengevaluasi sejauhmana tingkat keseriusan anggota DPD dalam memperjuangkan aspirasi daerah. Apakah DPD sudah maksimal dalam usahanya atau justru DPD lebih disibukkan oleh urusan dirinya sendiri terkait usahanya untuk memperkuat kewenangan yang dimilikinya.

Kalau masyarakat didaerahnya menilai anggota DPD sudah berupaya maksimal memperjuangkan daerahnya meski dengan kewenangan yang terbatas, maka masyarakat pasti akan memilihnya kembali. Sebaliknya jika dia tidak memberikan kontribusi jelas bagi daerahnya atau track record kinerjanya selama menjabat anggota DPD sangat mengecewakan, maka masyarakat tidak akan memilihnya kembali dan berganti kepada pilihan calon lain meskipun dia dari parpol atau orang luar daerah.

Meskipun nantinya uji UU Pemilu benar-benar dilakukan, diharapkan putusan MK benar-benar bisa mencerminkan rasa keadilan publik. Belajar dari putusan MK tentang pengadilan tipikor dimana MK memutuskan bahwa UU tentang pengadilan Tipikor bertentangan dengan UUD 1945, akan tetapi MK tidak serta merta membatalkan atau menghapuskan pengadilan Tipikor. Sebaliknya MK memberikan kesempatan kepada DPR untuk menyempurnakan kembali UU tersebut. Hal ini dikarenakan persoalan korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) sehingga perlu mendapatkan keistimewaan.

Demikian juga dengan uji UU Pemilu. Meskipun MK melihat adanya pasal dalam UU Pemilu yang bertentangan dengan UUD 1945, akan tetapi jangan sampai keputusan tersebut mengganggu proses tahapan pemilu yang sekarang sudah terjadi di KPU. Kalau itu yang terjadi, maka dikhawatirkan menimbulkan sedikit gesekan politik yang memanas. Disinilah kita berharap agar MK secara bijaksana dan adil dalam mengambil keputusan.

GLOBALISASI DAN STRATEGI INDUSTRI

November 26, 2009

GLOBALISASI DAN STRATEGI INDUSTRI
Oleh: Abdul Aziz Muslim

Globalisasi adalah sosialisme bagi si kaya, dan kapitalisme bagi orang miskin. Kaum kaya menjadi luar biasa kaya dari hutang, buruh murah dan menghindari pajak. Kaum miskin menjadi miskin karena pekerjaan dan layanan publik dicabut untuk membayar bunga pinjaman pemerintah kepada Bank Dunia (John Pilger In The New Ruller of the World)

Pendahuluan
Pengertian globalisasi merujuk kepada proses kehidupan sosial dalam sebuah masyarakat yang berubah karena pengaruh luar mulai dari urusan politik, perdagangan, musik, mode pakaian dan media massa. Bentuk globalisasi yang paling kuat dalam masalah ekonomi dimana perencanaan dan pengawasan yang semula sangat terbatas -seperti perusahaan bisnis tingkat local maupun nasional – berubah menjadi focus global dengan masuknya sumber daya dari luar, bahan baku dan pasar.

Dalam globalisasi ekonomi, yang paling dirugikan adalah buruh. Hal ini disebabkan perusahaan Tran National Corporations (TNCs) hanya berorientasi mengejar keuntungan semata. Jika para buruh menuntut gaji tinggi, maka TNCs dengan mudah akan mengalihkan usahanya ke negara lain yang memiliki upah buruh rendah. Globalisasi ekonomi berarti menempatkan posisi buruh bekerja dibawah system industri kapitalisme yaitu profit oriented bagi perusahaan dan merugikan bagi buruh.

Sementara itu menurut Waters, globalisasi merupakan periode modern sejarah perkembangan kapital yang tidak terorganisasikan pada pasca modern dan pasca industri. Sedangkan Beck memaknai secara berbeda antara Globalisme dan Globalisasi. Globalisme’ adalah pandangan tentang’ pasar dunia’, sekarang cukup kuat untuk menggantikan tindakan politis ( lokal dan nasional). Globalisasi’ adalah istilah selubung untuk menguraikan ‘ proses-proses kedaulatan negara yaitu krisis-melintang dan tak tertentukan oleh para aktor transnasional dengan prospek kekuasaan yang bermacam-macam, pengarahan-pengarahan, identitas- identitas’, dan jaringan ..

Sedangkan Mansour Faqih, menyebutkan Globalisasi sebagai proses integrasi system ekonomi nasional kepada system ekonomi global berdasarkan pada perdagangan bebas. Globalisasi merupakan rangkaian sejarah panjang dari dominasi kapitalisme negara maju terhadap negara berkembang. Ada tiga periodesasi perjalanan kapitalisme. Pertama; periode kolonialisme yang ditandai dengan eksploitasi sumber-sumber ekonomi negara eropa terhadap negara berkembang untuk memperoleh bahan mentah. Periode kedua pasca kolonialisme yang ditandai oleh merdekanya negara-negara baru. Periode ini disebut juga periode pembangunan (developmentalism) dimana dominasi dan control negara maju terhadap negara berkembang dilakukan melalui ideology dan ilmu sosial dengan konstruk teori-teori pembangunan yang hegeomonik dalam proses perubahan sosial. Periode ketiga adalah globalisasi capitalism yang ditandai dengan liberalisasi segala bidang yang dipaksakan melalui program penyesuai struktur atau SAP (Structural Adjustment Program) oleh lembaga financial global yaitu IMF dan World Bank melalui GATT, WTO .

Dari pengertian diatas, asumsi pokok yang melatar belakangi Globalisasi adalah keinginan negara besar untuk melakukan dominasi ekonomi yang dipaksakan kepada negara berkembang melalui aparatusnya. Dalam Globalisasi, negara berkembang adalah obyek yang terus menerus di eksploitasi dan diambil sumber ekonominya oleh negara maju melalui cara yang halus.

Dalam konteks teori pembangunan dunia, Globalisasi merupakan kelanjutan dari teori system dunia-nya Immanuel Wallerstein. Kekuatan utamanya ada pada negara pusat karena ia bisa memanipulasi system dunia pada batas tertentu untuk keuntungan negaranya. System dunia menafikan adanya batas-batas ekonomis antar negara. Negara dalam sebuah system dunia tidak bisa berdiri sendiri yang sangat tertutup. Tapi ia harus dilihat dalam tingkat yang lebih makro sebagai bagian integral dari negara bangsa yang modern dan maju. Adapun negara pinggiran tetap merupakan obyek yang dieksploitasi oleh negara pusat (negara maju) .

Dimensi dan Pelaku Globalisasi
Dimensi Globalisasi terdiri dari dimensi budaya, ekonomi dan politik. Dimensi budaya, berarti globalisasi telah membuat sebuah ruang dunia tanpa batas dan sekat-sekat identitas lokal. Semuanya melebur dalam identitas global. Globalisasi dengan ideologi kapitalisme mutakhir telah menghasilkan benih-benih komoditas yang mempengaruhi penampilan dan realitas hidup semu. Hal ini disebabkan kapitalisme telah memunculkan budaya konsumtif dan hedonis yang cenderun instan dan konstan dalam kecepatan bersaing

Dimensi Ekonomi dan Politik, globalisasi mengasumsikan pergeseran superioritas Barat dalam abad 21. Hal ini disebabkan pandangan Euro Centris mulai digantikan, kemunculan Jepang sebagai kekuatan Macan Asia dalam bidang industri teknologi dan kemunculan negara-negara Islam dengan kekayaan minyaknya.

Tiga pelaku globalisasi. Pertama adalah TNC (Trans-National Corporation), yakni perusahaan multinasional besar yang didukung negara-negara yang diuntungkan oleh TNC tersebut. Kedua WTO (World Trade Organization) suatu dewan persyarikatan dagang global yang dibentuk oleh negara TNCs . Selama dua dekade menjelang berakhirnya abad lalu perusahan TNC tersebut meningkat secara kuantitas dari sekitar 7000 TNC pada 1970 menjadi 37.000 TNC pada 1990. Pada saat tersebut mereka menguasai 67% perdagangan dunia antar TNC dan menguasai 34,1% dari total perdagangan global. Kini ada 100 TNC yang mampu mengontrol sampai 75% perdagangan global . Ketiga, adalah lembaga finansial global IMF, dan World Bank. Paris Club, G7, CGI dan lainnya.

Ketiga aktor globalisasi tersebut menetapkan aturan-aturan di seputar investasi, intelectual Property Rights dan kebijakan internasional. Kewenangan lainnya adalah mendesak atau mempengaruhi serta memaksa negara – negara untuk melakukan penyesuaian kebijakan nasionalnya bagi kelancaran proses pengintegrasian ekonomi nasional kedalam system Global.

Kebijakan yang dilakukan oleh lembaga tersebut dikenal dengan Program Penyesuaian Struktur (Structure Adjusment Program) kepada negara-negara penerima bantuan. Program SAP berupa swastanisasi ekonomi dan pencabutan bea tarif pajak impor. Negara sebagai wasit diharapkan tidak terlalu intervensi dan menyerahkan sepenuhnya kepada pasar. Biarkan pasar berjalan sesuai dengan alurnya.

Kebijakan tersebut sangat merugikan negara berkembang karena kehilangan sumber penghasilannya dari pajak impor dan penguasaan asset nasional. Untuk menutupi kerugian tersebut, maka pemerintah harus mencari penggantinya. Yaitu dengan mencabut subsidi kebutuhan pokok terhadap orang miskin seperti BBM, Listrik dan Beras. Dengan demikian Globalisasi sebagai kelanjutan proses perjalanan ideologi liberalis kapitalis yang telah bermetamorfosis, sangat merugikan negara berkembang karena sistem yang tidak adil.
Disisi lain, penolakan terhadap intervensi negara dalam pengaturan kehidupan ekonomi, tidak selalu ditepati oleh negara-negara maju. Dalam sejarah terbukti bahwa intervensi selalu dibutuhkan ketika situasi sangat gawat karena kebijakan-kebijakan kekuatan global senantiasa melibatkan aparat pemerintah.

Redaksi harian bisnis The Financial Times sering mengernyutkan dahi mengenai pertengkaran sepele seperti percekcokan tentang impor pisang antara Eropa dan AS, karena pertengkaran itu dikhawatirkan dapat meluas menjadi sebuah konflik besar sampai melumpuhkan WTO. Perselisihan tajam juga terjadi mengenai persiapan mana yang harus dikerjakan oleh IMF untuk melakukan intervensi efektif, jika terjadi krisis ekonomi lagi seperti krismon di Asia. Para “teoretisi” neolib tidak memiliki solusi yang mudah bagi konflik-konflik ini. Soalnya, walau doktrin mereka menolak intervensi negara, namun ideologi neoliberalisme sebenarnya mencerminkan kepentingan negara AS, Eropa and Jepang yang senantiasa bertarung di arena ekonomi.
Indonesia Dalam Sistem Global
Kita bisa melihat di Indonesia sendiri. Proses “reformasi ekonomi” yang ditujukan untuk menyiapkan Indonesia memasuki Perdagangan Bebas adalah bukti dari tesis di atas. Proses pengalihan usaha produktif dari pemerintah ke tangan swasta, pelonggaran pajak, pencaplokan modal nasional oleh modal asing – semuanya berlangsung mulus di bawah pengawasan Negara. Dan, yang lebih penting lagi, Negara kemudian membuat peraturan perburuhan yang lebih mencekik buruh, peraturan kelautan yang akan menggusur nelayan tradisional “secara alamiah dalam persaingan”, peraturan agraria yang akan membuat petani miskin dipaksa bertarung dengan perusahaan agroindustri multinasional.

Kondisi ini sangat ironis sekali dengan kebijakan negara-negara neo liberal yang tetap melakukan subsidi terhadap perekonomian warganya. Amerika Serikat sebagai pusat negara liberal justru malah memberikan subisdi dan proteksi kepada perusahaan agribisnis raksasa melalui program “ Farm Bill” yang menyediakan anggaran 100 milliar dollar kepada 67 grup perdagangan guna mempromosikan hasil produksi pertanian Amerika ke seluruh dunia. Ditambah 1,34 milliar dollar dana federal kepada 17 perusahaan perdagangan untuk meningkatkan pemasaran ekspor dengan melakukan ekspansi pasar pertanian baru

Apa yang terjadi dan kita rasakan di Indonesia merupakan bukti bagaimana kekuatan ekonomi Global yang dipelopori oleh kelompok neo liberal telah sangat merugikan negara. Kebijakan IMF yang memberikan hutang dengan mensyaratkan pencabutan subsidi, pembebasan bea tarif pajak import dan swastanisasi dan privatisasi aset BUMN telah banyak merugikan negara. Penjualan (divestasi) Indosat kepada asing dengan harga murah dianggap merugi karena tidak sesuai antara nilai aset dengan harga jual. Demikian juga pencabutan subsidi terhadap petani, mengakibatkan petani kita tidak mampu bersaing dengan produk pertanian luar yang masuk ke Indonesia tanpa ada tarif pajak import

Penguasaan sumber kekayaan negara berkembang oleh perusahaan multinational telah mengakibatkan konflik diantara negara berkembang tersebut. Konflik Ambalat antara Indonesia dan Malaysia tidak semata karena kedaulatan dan nasionalisme. Yang terjadi adalah penguasaan sumber kekayaan minyak dan gas yang melibatkan perusahaan multinasional. Seperti diketahui perusahaan minyak Malaysia Petronas telah memberikan hak eksplorasi terhadap perusahaan minyak Shell (Inggris), Sedangkan Indonesia telah memberikan hak eksplorasi kepada perusahaan minyak UNOCAL (AS) dan ENI (Italia).

Perusahaan multinational juga telah melakukan penguasaan sumber-sumber kekayaan alam Indonesia melalui pembagian keuntungan yang tidak adil sebagaimana dalam penambangan emas Freeport di Timika Irian Jaya, Exxon Mobil di Riau dan Aceh, Newmont di Minahasa, dan lain sebagainya.

Dengan demikian jelaslah, globalisasi sebagai bentuk kepanjangan kapitalisme yang dipaksakan oleh negara maju kepada negara berkembang merupakan bentuk lain dari kolonialisme dan imperialisme gaya baru yang berusaha menguasai dan mengeksploitasi kekayaan alam negara berkembang dan itu sangat merugikan sekali.

Penutup
Dalam perspektif globalisasi, pengembangan industrialisasi merupakan peluang dan kesempatan. Akan tetapi dengan keterbatasan teknologi, modal dan SDM, membuat kita harus ikut arus ekonomi global dan mengikuti semua ketentuan didalamnya. Dalam kondisi yang serba kurang, globalisasi akan memudahkan kekuatan ekonomi asing masuk dan mendominasi bahkan menguasai kekuatan ekonomi dalam negeri. Akibatnya industrialisasi hanya menjadikan kita menjadi negara miskin ditengah kekayaan SDA.

Oleh sebab itu, globalisasi tidak bisa dihindarkan bahkan harus dimasukinya. Mengisolasi diri ditengah arus global, hanya akan membuat negara termarginalisasi dalam interaksi negara dunia. Sebaliknya, menghanyutkan diri ditengah arus global, membuat kita tenggelam. Diperlukan sikap selektif dan kehati-hatian, serta keberanian bersikap dalam mengambil keputusan, sehingga tidak terseret dalam pusaran krisis global. Pelajaran tahun 1997 dimana krisis ekonomi yang diakibatkan oleh diadopsinya kebijakan ekonomi keuangan global, telah menjatuhkan rezim berkuasa, membuat kita tidak boleh terantuk pada lubang yang sama.

Sumber Pustaka :
1. Peter Worsley,1984, The Three World: Culture and World Development, in The Blackwell Dictionary of Sociology. A users’s guide to sociological language, second edition, Allan G. Johnson, Blackwell Publishers, 1999,Oxford OX41 JF, United Kingdom
2. Globalization edited by John Beynon and David Dunkerley, Routledge, NewYork, 2000, page 4
3. Mansour Faqih, Runtuhnya Teori Pembangunan dan Mitos Globalisasi, Yogyakarta, INSIST-Pustaka Pelajar, 2003 hal. 208-211)
4. Ian Roxborough, Teori-Teori Keterbelakangan, Jakarta, LP3ES,1990 hal 47
5. Machfoed Saifuddin, Budaya Simbolis Gaya Hidup, Koran Tempo, Minggu, 13/3/2005
6. Peter Marcus, The Language Of Globalization, 2000

Lampiran

An inventory of economic globalization
Dimensi Ideal typical pattern of globalization Current state of affairs
Perdagangan Absolute freedom of exchange between localities.
Indeterminate flows of services and symbolic commodities Minimum tarrif barriers.
Subtansial non tarrif and cultural barriers.
Regional neomercantilism
Production Balances of production activity in any locality determined only by phyxical/ geopraphical advantages International social division of labour being displaced by tehnical division of labour
Subtancial decentraliazation of production,
Dematerialization of commodities
Investmen Mnimal FDI, displaced by trade and production alliances TNC’s being displaced bay alliance arrangement but conciderable FDI remains
Organizational ideology Flexible reponsiveness to global markets Flexibility paradigm has become orthodox but fery subtansial sectors of fordist practice remain
Financial markets Decentralized, instantaneous and stateless Globalization largely accomplished
Labour markets Free movement Increasingly state regulated considerable individual pressure for opportunities for migration

An inventory of political globalization
Dimension Ideal typical pattern of globalization Current state of affairs
State sovereignty Absence of sovereign states. Multiple centeres of power at global, local and intermediated level Crisis and attenuation of the state evidence of aggregation and decentralization of state power
Focus of problem solving activity Local issues in the context of the global community Increasing focus on local-global nexus but societal community probably still paramount
International organization Powerfull; predominant over national organizations Multiplying rapidly but relatively powerless
International relation Fluid and multicentric Superpower system attenuating
Political culture Common and planetary transcendence of etatocentric value commitments Advance of liberal democracy/ postmaterialism

An inventory of cultural globalization
Dimension Ideal typical pattern of globalization Current state of affairs
Sacriscape De territorialized religious mosaic Relativization and fundamentalis
Ethnoscape De territorialized cosmopolitanism and diversity Emergent infranationalism and supranationalism
Economsocape Consumption of simulations and representation Advanced dematerializationof condition
Mediascape Global distribution of images on information De regionalization of distribution of image and information
Leisure scape Universal tourism and this end of tourisme Declassifikasi of subject and objects

Sumber; Globalization, Malcom Waters, Rotuledge, NewYork

Hello world!

November 26, 2009

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!


Follow

Get every new post delivered to your Inbox.