U
ndang-undang tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD sudah disahkan oleh DPR pada awal Maret 2008, tapi sampai sekarang masih belum dimuat dalam lembaran berita negara, sehingga belum ada penomorannya. Meski demikian, sejumlah pihak diantaranya beberapa partai baru dan DPD telah bersiap-siap melakukan uji UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Mereka merasa dirugikan dengan pemberlakuan UU Pemilu ini.
Bagi parpol baru, UU Pemilu dirasa sangat memberatkan khususnya pasal-pasal yang terkait syarat untuk ikut peserta pemilu (pasal 8 ayat 1). Pasal ini dianggap sangat memberatkan dan bersifat diskriminatif karena tidak diberlakukan untuk parpol lama yang mendapatkan kursi-meskipun tidak lulus electoral tereshold- hasil Pemilu 2004 (pasal 8 ayat 2). Sedangkan bagi DPD, UU Pemilu yang baru disahkan dianggap bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak mencantumkan syarat domisili di provinsi daerah pemilihan (pasal 12 ayat 2 huruf c ), syarat bukan pengurus parpol (pasal 12 ayat 2 huruf k) dan diberlakukannya electoral tereshold bagi anggota DPD yang akan maju dalam Pemilu 2009 (pasal 11 ayat 2).
Banyak pihak yang mengkhawatirkan jika uji UU Pemilu ini benar-benar dilakukan, dan ternyata hasilnya-misalnya- diperkirakan – akan dimenangkan oleh pihak tergugat, maka akan mengganggu proses tahapan pemilu yang sekarang sudah dilakukan oleh KPU. Karena setelah UU Pemilu disahkan, bola penyelenggaraan pemilu sudah ditangan KPU, tidak lagi dikendalikan oleh DPR. Oleh sebab itu, sejak awal ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqie mempersilahkan kepada pihak-pihak yang akan melakukan uji UU Pemilu dan MK akan memprioritaskan dan mempercepat persidangan uji UU Pemilu, sehingga tidak akan mengganggu tahapan proses pemilu. Tulisan berikut ini akan secara spesifik membahas uji pemilu yang sekarang akan dilakukan oleh DPD RI.
Kerugian Konstitusional
Berdasarkan putusan No 006/PUU/III/2005, Mahkamah Konstitusi (MK) menentukan 5 (lima) syarat adanya kerugian konstitusional sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 ayat 1 UU No 23 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yaitu, (i) harus ada hak konstitusional pemohon yang diberikan oleh UUD 1945, (ii) hak konstituisional tersebut dianggap dirugikan oleh berlakunya suatu UU, (iii) kerugian konstitusional tersebut bersifat spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran wajar dapat dipastikan akan terjadi, (iv) ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak konstitusional dengan UU yang dimohonkan oleh penguji, dan (v) ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian hak konstitusional yang didalilkan tidak akan terjadi lagi.
Dari kelima persyaratan tersebut, DPD telah menyiapkan beberapa persyaratan dalam uji UU Pemilu terkait dengan kerugian konstitusinya. Rencananya ada dua bentuk gugatan yang akan diajukan yaitu atas nama perorangan (anggota DPD) dan atas nama kelembagaan. Pasal-pasal yang terkait dengan kerugian konstitusi yang merugikan anggota DPD hasil pemilu 2004, yang akan maju dalam pemilu 2009, maka dilakukan atas nama perorangan. Sedangkan kerugian konstitusional yang terkait dengan persyaratan tidak dimasukkannya syarat domisili, bukan anggota partai politik, maka dilakukan oleh kelembagaan DPD.
Meski demikian, menurut penulis ada kelemahan yang cukup fundamental dari uji UU pemilu terkait kedudukan penggugat (legal standing) baik selaku perorangan anggota DPD maupun kelembagaan DPD. Kalau uji pemilu dilakukan oleh kelembagaan DPD, maka nantinya akan mengarah kepada sengketa kewenangan lembaga (antara DPD dan DPR). Dan ini memang diakomodir dalam pasal 10 ayat 1 huruf b UU No 23 tahun 2003 tentang MK dimana MK memiliki kewenangan mengadili dan memutuskan untuk tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. Padahal dalam pasal 22 D UUD 1945, kewenangan DPD adalah ikut memberikan usulan terhadap suatu rancangan UU, ikut dalam pembahasan UU dan ikut dalam pengawasan pelaksanaan UU. Dari ketiga kewenangan DPD tersebut, tidak ada satupun yang dilanggar atau dirugikan hak konstitusional DPD oleh pemberlakukan UU Pemilu DPR, DPD dan DPRD sekarang.
Demikian juga dengan pasal-pasal yang tidak mencantumkan persyaratan domisili di wilayah provinsi dan persyaratan bukan parpol, seharusnya dilakukan oleh perorangan anggota DPD, bukan kelembagaan DPD. Meski demikian, dalam pasal yang tidak mencantumkan kedua ketentuan tersebut (pasal 12 ayat 2 huruf c dan k UU Pemilu No… tahun 2008) juga tidak secara spesifik menegaskan adanya kerugian konstitusional yang dialami oleh penggugat. Artinya meski orang dari luar wilayah daerah pemilihan dan orang parpol ikut serta dalam pencalonan anggota DPD, maka hak penggugat tetap tidak akan hilang atau dirugikan karena hak berpolitiknya yaitu untuk tetap bisa maju mendaftarkan dan dipilih sebagai anggota DPD dalam pemilu 2009.
Hal ini berbeda jika penggugat berasal dari masyarakat biasa yang merasa dirugikan hak konstitusinya kalau anggota DPD yang dipilih berasal dari luar wilayah daerah pemilihan. Kerugian hak konstitusionalnya adalah dia tidak bisa mendapatkan penyaluran dalam perjuangan aspirasi masyarakat didaerahnya karena anggota DPD yang dipilihnya bukan atau tidak berdomisili di daerah pemilihan, sehingga tidak memahami dan menguasai permasalahan yang ada. Demikian juga dengan syarat bukan anggota parpol, maka kerugian konstitusinya yang dialami adalah dimana penggugat merasa tidak mendapatkan hak untuk menyalurkan aspirasi daerahnya karena anggota DPD yang dipilihnya adalah orang parpol, sehingga aspirasinya lebih mewakili kepentingan parpol ketimbang kepentingan daerah (meskipun kedua alasan tersebut masih sangat debatable).
Yang memungkinkan peluang untuk bisa diujikan adalah pasal terkait dengan syarat dukungan minimal (electoral tereshold) bagi calon anggota DPD dalam pemilu 2009 oleh anggota DPD hasil pemilu 2004 (pasal 13). Sedangkan parpol hasil pemilu 2004 langsung bisa menjadi peserta pemilu 2009 tanpa harus memerlukan syarat dukungan minimal. Kedua perbedaan tersebut sangat diskriminatif terhadap peserta pemilu 2009 dari perorangan yang sekarang ini menjadi anggota DPD hasil pemilu 2004, sehingga mengakibatkan adanya kerugian hak konstitusional penggugat yang dijamin dalam pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yaitu hak untuk mendapatkan persamaan kedudukan didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya.
Parpolisasi UU Pemilu
Keberadaan DPD pada awalnya dimaksudkan untuk mewakili kepentingan daerah yang tidak terakomodir oleh parpol dalam memperjuangkan aspirasinya ditingkat pusat. Selain itu juga DPD diharapkan bisa menjadi check and balances bagi DPR dalam fungsi legislasi, budgeting dan pengawasan pelaksanaan UU. Akan tetapi UUD 1945 sebagai hasil kompromi politik hanya memberikan kewenangan DPD untuk terlibat pada mengusulkan, membahas dan mengawasi pelaksanaan UU. DPD tidak diberikan kewenangan untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan. Oleh sebab itu posisi DPD dalam sistem bikameral di Indonesia lebih bersifat aksesoris demokrasi, tidak memiliki kekuatan pada tingkat pengambilan keputusan. Akibatnya DPD seringkali di plesetkan sebagai Dewan Penasihat DPR atau Dewan Pertimbangan DPR, dimana setiap usulan dan masukan yang disampaikan kepada DPR, sama seperti halnya masukan dari masyarakat lainnya, bisa ditolak dan tidak harus diterima.
Dan keberadaan UU Pemilu yang baru disahkan merupakan bagian dari pertarungan kepentingan politik antara DPR dan DPD yang masih belum selesai. UU Pemilu yang seharusnya menjadi pranata dalam mengatur sistem politik dan pemerintahan untuk menjadi lebih demokratis, justru menjadi sarana parpol dalam mendominasi seluruh kepentingannya. Parpolisasi UU Pemilu terlihat dari upaya parpol untuk bisa masuk lebih dalam pada jalur perorangan melalui DPD. Caranya dengan menghilangkan beberapa klausul yang dianggap menghambat parpol sebagaimana yang terdapat dalam UU Pemilu sebelumnya yaitu dihapuskannya syarat domisili di daerah pemilihan dan syarat bukan parpol.
Dengan menghapuskan kedua klausul, maka akan sangat sulit untuk melarang anggota parpol masuk menjadi calon DPD. Kalaupun akan dilakukan uji UU Pemilu, maka kesulitan penggugat adalah tidak ada secara eksplisit dijelaskan bahwa ada redaksional orang luar atau orang parpol boleh menjadi calon anggota DPD. Sehingga kalaupun mau dibatalkan atau dihapuskan, maka tidak ada pasal ataupun ayat yang harus dibatalkan. Karena sesuai dengan UU No 23 tahun 2003 kewenangan MK adalah mengadili menguji UU yang bertentangan dengan UUD 1945 dan keputusannya bersifat final. Persoalan redaksional tidak termasuk dalam urusan MK, tapi sudah menjadi urusan DPR. Inilah salah satu kemenangan strategi parpol– sementara- dalam menguasai semua sumber daya politik melalui UU Pemilu.
Quo Vadis DPD
Meskipun UU Pemilu sangat menguntungkan kepentingan parpol, akan tetapi tidak berarti DPD harus merasa rendah diri. Sisi positif yang bisa diambil dari UU Pemilu ini adalah akan memacu DPD khususnya dari calon perorangan untuk lebih bisa kompetitif dibandingkan dengan calon dari perorangan. Berdasarkan pengalaman pilkada, meski banyak orang dari luar domisili pemilihan yang maju dalam pilkada, akan tetapi mereka tidak pernah menang. Kesempatan menang calon perorangan sama dengan kesempatan calon dari parpol dan dari luar domisili. Oleh sebab itulah aspek popularitas, integritas dan kapabilitas calon sangat menentukan menang tidaknya seseorang menjadi anggota DPD.
Selain itu keberadaan calon DPD dari parpol dan dari luar daerah, akan bisa menjadi penyeimbang bagi calon yang berasal dari perorangan, untuk lebih serius memperjuangkan kepentingan daerahnya. Perjalanan DPD selama periode 2004-2009 telah menjadi political record bagi masyarakat dalam menilai dan mengevaluasi sejauhmana tingkat keseriusan anggota DPD dalam memperjuangkan aspirasi daerah. Apakah DPD sudah maksimal dalam usahanya atau justru DPD lebih disibukkan oleh urusan dirinya sendiri terkait usahanya untuk memperkuat kewenangan yang dimilikinya.
Kalau masyarakat didaerahnya menilai anggota DPD sudah berupaya maksimal memperjuangkan daerahnya meski dengan kewenangan yang terbatas, maka masyarakat pasti akan memilihnya kembali. Sebaliknya jika dia tidak memberikan kontribusi jelas bagi daerahnya atau track record kinerjanya selama menjabat anggota DPD sangat mengecewakan, maka masyarakat tidak akan memilihnya kembali dan berganti kepada pilihan calon lain meskipun dia dari parpol atau orang luar daerah.
Meskipun nantinya uji UU Pemilu benar-benar dilakukan, diharapkan putusan MK benar-benar bisa mencerminkan rasa keadilan publik. Belajar dari putusan MK tentang pengadilan tipikor dimana MK memutuskan bahwa UU tentang pengadilan Tipikor bertentangan dengan UUD 1945, akan tetapi MK tidak serta merta membatalkan atau menghapuskan pengadilan Tipikor. Sebaliknya MK memberikan kesempatan kepada DPR untuk menyempurnakan kembali UU tersebut. Hal ini dikarenakan persoalan korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) sehingga perlu mendapatkan keistimewaan.
Demikian juga dengan uji UU Pemilu. Meskipun MK melihat adanya pasal dalam UU Pemilu yang bertentangan dengan UUD 1945, akan tetapi jangan sampai keputusan tersebut mengganggu proses tahapan pemilu yang sekarang sudah terjadi di KPU. Kalau itu yang terjadi, maka dikhawatirkan menimbulkan sedikit gesekan politik yang memanas. Disinilah kita berharap agar MK secara bijaksana dan adil dalam mengambil keputusan.